Tiga Pelaku Curi Ternak di Asahan Ditangkap, Satu Dibekuk di Riau

Kriminal, Nasional401 Views

SEKILAS SUMUT– Aksi pencurian ternak yang sempat membuat warga Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, resah akhirnya berhasil diungkap. Polsek Bandar Pulau mengamankan tiga pelaku, dengan salah satu di antaranya ditangkap hingga ke luar provinsi.

Pencurian tersebut terjadi pada Rabu pagi, 30 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Asian Agri, tepatnya di Dusun VI, Pasar Lama, Desa Batu Anam.

Kapolsek Bandar Pulau, IPTU Arbin Rambe, menjelaskan bahwa laporan pertama disampaikan oleh Ari Afandi (56), warga Dusun VI, yang kehilangan seekor sapi betina jenis brahma berwarna putih. Hewan tersebut sebelumnya diikat di area perkebunan namun tidak ditemukan saat hendak dilepas untuk digembalakan.

Tak hanya Ari, Suherman (44), warga lain, juga mengalami kerugian dengan kehilangan satu ekor sapi indukan. Total kerugian yang ditaksir akibat peristiwa ini mencapai Rp24 juta.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa para pelaku telah melarikan diri dari tempat tinggal mereka. Setelah dilakukan pelacakan, tersangka pertama bernama Musmanto alias Manto (41), warga setempat, berhasil diamankan pada Rabu, 14 Mei 2025, di Kecamatan Air Joman. Ia ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah yang memiliki kandang kambing.

Dalam interogasi awal, Musmanto mengaku terlibat dalam pencurian tersebut dan menyebut bahwa hewan curian diangkut dengan mobil pick-up.

Penangkapan berlanjut pada Kamis, 15 Mei 2025, saat Budi Kurniawan (26), warga Dusun VI yang bekerja di sektor swasta, juga diringkus. Ia mengakui keterlibatannya bersama Musmanto dan pelaku ketiga, Dedi Suwanto alias Peok, yang saat itu masih dalam pengejaran.

Upaya penangkapan Dedi membuahkan hasil pada Jumat, 16 Mei 2025. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Dedi diketahui berada di Desa Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Ia berhasil ditangkap sekitar pukul 13.40 WIB saat tengah duduk di sebuah warung.

Dalam pemeriksaan, Dedi mengakui perannya dalam pencurian, yakni membantu menaikkan hewan curian ke mobil. Selain itu, ditemukan barang bukti berupa senjata rakitan jenis senapan angin dan obat bius, yang diakui akan digunakan untuk melumpuhkan ternak sebelum dicuri.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Bandar Pulau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap hewan ternak sesuai dengan ketentuan KUHP.

Kapolsek IPTU Arbin Rambe mengapresiasi kerja keras tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ia juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap hewan ternak mereka, khususnya yang dilepas di area terbuka.

“Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah kami, terutama di daerah perkebunan dan pedesaan, demi mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *