Kadis Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditahan atas Dugaan Korupsi

Berita, Nasional373 Views

SEKILAS SUMUT–  Setelah menjalani proses penyidikan selama beberapa bulan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang akhirnya menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Mereka adalah Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail S.STP., M.SP, dan Bendahara Pengeluaran, Munifah Suryani Harahap, SE. Penahanan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ismail dititipkan di Rutan Kelas I Medan, sementara Munifah ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Kejari Deli Serdang menyebutkan, keduanya terlibat dalam dugaan korupsi anggaran kegiatan perjalanan dinas atlet dan pelatih dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) serta penghargaan prestasi atlet pada Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) Tahun Anggaran 2024.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp611.200.000. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan ini, menurut Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali SH, bertujuan untuk mencegah potensi gangguan dalam proses penyidikan lanjutan. Sebelumnya, tim Kejari juga telah melakukan penggeledahan di kantor Disbudporapar untuk melengkapi bukti serta menghitung kerugian negara sebelum akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *