Kasus Korupsi UINSU, Eks Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Divonis 1 Tahun Penjara

Berita, Nasional498 Views

SEKILAS SUMUT– Irfan Raditya, mantan pemain Timnas Indonesia U-20, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/4/2025).

Pria berusia 36 tahun itu dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Tuntungan pada tahun anggaran 2020, sesuai dengan dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan yang dikenakan adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Irfan Raditya,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, di ruang sidang utama Tipikor PN Medan.

Selain hukuman badan, eks pemain Arema Malang itu juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan bahwa apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Sarma juga menyatakan bahwa Irfan dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp262 juta, yang telah lebih dulu diserahkan dan dititipkan kepada pihak kejaksaan.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai bahwa Irfan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Namun, beberapa hal meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, kondisi ekonomi keluarga, serta pengembalian kerugian negara, turut dipertimbangkan.

Atas vonis tersebut, baik JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu maupun pihak terdakwa menyatakan menerima.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya yang mengajukan hukuman satu tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta, dan subsider empat bulan kurungan. Irfan tidak lagi dibebankan membayar uang pengganti karena jumlah tersebut telah dikembalikan ke negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *