MK Tolak Gugatan Pilbup Mandailing Natal 2024, Saipullah Nasution Tetap Sah

Nasional, Politik473 Views

SEKILAS SUMUT– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mandailing Natal 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein NST. Putusan dengan Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2024 ini dibacakan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025.

Dalam permohonannya, pasangan calon tersebut mempermasalahkan syarat administrasi pencalonan Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, khususnya terkait keterlambatan penyerahan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa LHKPN atas nama Saipullah Nasution telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 September 2024, masih dalam periode perbaikan syarat pencalonan.

Ia menjelaskan bahwa tanda terima LHKPN yang bertanggal 16 Oktober 2024 terjadi akibat proses verifikasi oleh KPK, yang rampung pada 15 Oktober 2024.

“Dengan demikian, penyerahan LHKPN oleh Saipullah Nasution tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Guntur, sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung RI.

MK menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran batas waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, gugatan pasangan calon nomor urut 01 dinyatakan tidak berdasar secara hukum dan ditolak sepenuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *