OTT di Batu Bara: Kejati Sumut Tangkap Dua Pejabat Pendidikan Terkait Korupsi Dana BOS

Berita, Nasional537 Views

SEKILAS SUMUT– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA dan SMK di Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi ini, Kejati Sumut berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut, yang merupakan pejabat di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Sumut di Batu Bara.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah Sulistio, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, serta Muhammad Kamil, Ketua MKKS SMA se-Batu Bara.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya praktik pengutipan dana dari kepala sekolah (kepsek) SMA dan SMK di Batu Bara. Berdasarkan laporan tersebut, tim intelijen Kejati Sumut segera melakukan pemantauan di lapangan,” ujar Adre dalam pernyataannya, Jumat (14/3/2025) malam.

Menurutnya, kedua tersangka diduga mengumpulkan dana dari kepala sekolah SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, yang bersumber dari dana BOS tahun anggaran 2025.

“Pemotongan dana BOS ini dilakukan untuk kepentingan pribadi. Dari hasil penyelidikan, tim penyidik Kejati Sumut menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp319 juta,” jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang telah direvisi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari,” tambah Adre, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed