Polda Sumut: Penimbun Bahan Pokok Terancam Pidana

Kriminal, Nasional424 Views

SEKILAS SUMUT– Polrestabes Medan mengungkap kronologi pembunuhan Jannus Simanjuntak (44), seorang sopir taksi online, yang dilakukan oleh Fadli (45), warga Kota Medan. Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu (23/2/2025).

Fadli memesan taksi online melalui aplikasi sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, ia telah merencanakan perampokan dengan mengasah sebilah pisau di rumahnya. Saat bertemu korban di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor, Fadli naik ke dalam mobil dan meminta korban berhenti di Jalan Pariama dengan alasan menjemput saudaranya.

Namun, saat korban menghentikan kendaraan, Fadli menyerangnya dari belakang dengan pisau hingga tewas. Ia kemudian membuang jasad korban ke Desa Suka Rinde, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan membawa mobil korban ke Jalan Jamin Ginting untuk dijual seharga Rp 25 juta kepada seseorang berinisial F.

Keesokan paginya, calon pembeli melihat bercak darah di dalam mobil, tetapi Fadli beralasan itu adalah darah kambing. Polisi yang telah menemukan jasad korban segera melakukan penyelidikan dan menangkap Fadli di Simpang Selayang pada pukul 20.00 WIB.

Saat penangkapan, Fadli sempat melawan sehingga polisi menembak kakinya. Kini, ia telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 365 KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *