SEKILAS SUMUT– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi agen penyalur calon pekerja migran ilegal ke Malaysia
Tersangka berinisial S diamankan petugas di rumahnya yang berada di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (14/4/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi mengenai keberadaan seorang agen yang tengah membawa empat calon pekerja migran nonprosedural menuju Malaysia.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menggagalkan keberangkatan keempat calon PMI tersebut di wilayah Kota Tanjungbalai,” jelas Sumaryono saat memberikan keterangan di Medan, Rabu (16/4/2025).
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa masing-masing korban telah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada tersangka S sebagai biaya untuk diberangkatkan menjadi pekerja rumah tangga di Malaysia.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor dan uang tunai.
Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Polda Sumut mengingatkan masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan prosedural, guna menjamin keselamatan dan perlindungan hukum yang sah dari negara.



















