Polisi Bongkar Praktik Penjualan BBM Ilegal di SPBU Jalan Flamboyan

Kriminal, Nasional411 Views

SEKILAS SUMUT– Tim Polrestabes Medan melakukan penyegelan terhadap SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, setelah ditemukan adanya praktik penjualan pertalite yang tidak sesuai standar.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima oleh Polrestabes Medan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, ditemukan adanya SPBU yang menjual pertalite di bawah standar. Dari hasil penyelidikan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan tiga pelaku,” ujar AKBP Taryono pada Jumat (7/3).

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial MAL, U, dan YTP. Modus operandi mereka adalah memesan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan mobil tangki, lalu membawanya ke SPBU di Jalan Flamboyan. Sesampainya di lokasi, BBM dari mobil tangki tersebut dicampurkan dengan pertalite dalam tangki SPBU sebelum dijual ke masyarakat.

“Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Pertamina menunjukkan bahwa kadar pertalite yang dijual tidak sesuai standar, yakni memiliki RON 87,” jelasnya.

Mantan Kapolres Sibolga itu juga menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing. MAL, yang berperan sebagai manajer, bertugas memesan BBM kepada MI (yang masih dalam penyelidikan), sementara U bertindak sebagai sopir mobil tangki dan YTP sebagai kernet.

“Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Medan. Penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan BBM ini masih terus dikembangkan,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Pertamina, Edith Indra Triyadi, menegaskan bahwa mobil tangki yang digunakan dalam operasi ini tidak lagi berafiliasi dengan Pertamina.

“Sejak tahun 2023, kerja sama dengan Pertamina telah berakhir. Namun, para pelaku tetap menggunakan mobil tangki tersebut seolah-olah masih beroperasi atas nama Pertamina untuk mendistribusikan BBM secara ilegal ke SPBU,” jelas Edith.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, kadar pertalite yang dijual di SPBU tersebut tidak memenuhi standar Pertamina, dengan RON hanya 87.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Taryono juga mengungkapkan bahwa SPBU ini telah beroperasi dengan praktik ilegal selama kurang lebih satu tahun. Pihak manajemen SPBU mampu memperoleh sekitar 8 ton BBM setiap minggunya melalui tiga kali pemesanan.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami menyita satu unit mobil tangki, buku penjualan, serta beberapa unit ponsel. SPBU tersebut telah disegel, dan para pelaku terancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar undang-undang terkait tindak pidana migas,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *