Polsek Pandan Gagalkan Tawuran Remaja di Tapteng, Satu Orang Diamankan

Kriminal, Nasional307 Views

SEKILAS SUMUT– Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Polsek Pandan berhasil menggagalkan rencana tawuran sekelompok remaja di Kecamatan Pandan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, pada Sabtu (22/3/2025).

Dalam kejadian ini, seorang remaja berinisial RS (19), warga Jalan Oswald Siahaan Pandan, diamankan karena diduga terlibat dalam rencana tawuran antara Geng Pandan dan Geng Lubuk Tukko. Berdasarkan pengakuannya, kedua kelompok sepakat mengadakan tawuran di sekitar Pantai Pandan untuk menunjukkan kehebatan mereka.

Lebih lanjut, Kapolsek Pandan mengungkapkan bahwa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran tersebut disembunyikan di lokasi yang masih dirahasiakan oleh para pelaku. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemanggilan orang tua RS untuk memberikan pembinaan, serta menelusuri keberadaan senjata tajam tersebut.

Sebelumnya, Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya telah mengeluarkan imbauan terkait pencegahan tawuran, geng motor, dan premanisme yang disebarluaskan melalui media sosial serta Bhabinkamtibmas. Dalam imbauannya, disebutkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aksi tawuran atau aktivitas geng motor melalui Call Center Polri 110.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *