SEKILAS SUMUT– Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Noprianto Sihombing, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeksekusi penahanan terhadap terpidana Samsul Tarigan, yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penguasaan lahan milik PTPN II secara ilegal.
Menurut Noprianto, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA. Sebelumnya, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan (P-37) kepada terpidana. Pada pukul 17.00 WIB, penasihat hukum Samsul mendatangi Kejari untuk bernegosiasi, dengan alasan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, proses PK tidak menghentikan pelaksanaan eksekusi. Kejari pun memberi tenggat waktu hingga pukul 20.00 WIB bagi Samsul untuk hadir, dengan opsi pengamanan TNI jika tidak kooperatif.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul hadir bersama penasihat hukumnya dan menyerahkan diri. Ia menerima putusan MA yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan penjara. Kehadiran TNI dalam pengamanan dibenarkan Noprianto, merujuk pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan instruksi pimpinan untuk mengantisipasi gangguan. Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa eksekusi berlangsung lancar dengan pendampingan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar. Usai pemeriksaan administrasi dan kesehatan, sekitar pukul 20.00 WIB Samsul dibawa ke Lapas Kelas I A Medan untuk menjalani hukuman.



















