Satgas Pangan Polri Temukan Kecurangan pada 3 Produsen Minyakita

Berita, Nasional288 Views

SEKILAS SUMUT– Satgas Pangan Polri mengungkap adanya tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk dengan volume tidak sesuai label kemasan. Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa ketiga produsen tersebut mengisi minyak hanya sekitar 700-900 mililiter, padahal seharusnya tertera 1 liter di label kemasan.

“Terdapat temuan minyak goreng Minyakita yang setelah diukur, volumenya tidak sesuai dengan yang tertera di label kemasan,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3).

Adapun tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran adalah **PT Artha Eka Global Asia** di Depok, **Kelompok Terpadu Nusantara** di Kudus, dan **PT Tunas Agro Indolestari** di Tangerang. Satgas Pangan telah menyita produk yang tidak sesuai standar sebagai barang bukti dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana.

“Terhadap temuan ini, telah dilakukan langkah penyitaan barang bukti serta penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian **Andi Amran Sulaiman** juga menemukan kasus serupa saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3). Ia menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan harus ditutup dan dicabut izinnya.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak boleh ada pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan rakyat,” tegas Amran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *