SEKILAS SUMUT– Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan DPR RI sejak 2024. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Indra maupun enam tersangka lainnya, dengan alasan masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan meubelair tahun 2024. Saat masih dalam tahap penyelidikan, Indra telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK pada 31 Mei 2023, tetapi ia memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Selain Indra Iskandar, enam tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI; Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika; Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada; Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, pihak swasta.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah mencegah ketujuh tersangka bepergian ke luar negeri. Meskipun kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan, KPK masih belum mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.



















