SEKILAS SUMUT– Polisi menembak kaki seorang pelaku pencurian, Ermansyah Putra alias Uncu (43), karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap di Gang Jati, Jalan Denai, pada Senin (3/3/2025) malam.
Pria yang berdomisili di Jalan Denai, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai tersebut ditangkap atas dugaan pembobolan kantor Legacy Agency Avrist Assurance di Jalan Asia, Medan Area, yang terjadi pada Kamis (20/2/2025).
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, mengungkapkan bahwa Uncu mengaku terlibat dalam aksi pencurian lain di Jalan Sutrisno pada Minggu (23/2/2025). Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus terhadapnya.
“Saat hendak dikembangkan, tersangka mencoba kabur, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur. Tersangka ini juga diketahui sebagai residivis yang baru bebas pada 2024,” ujar AKP Dwi.
Penangkapan Uncu dilakukan berdasarkan laporan dari Putri Kartika (24), yang mendapati kantornya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang hilang.
Korban kehilangan beberapa barang berharga, termasuk dua unit laptop, proyektor, dua unit handphone, satu unit iPad, indoor AC, sound card, TV, serta uang tunai sebesar Rp16,7 juta.
“Berdasarkan rekaman CCTV, terdapat dua pelaku dalam aksi tersebut. Saat ini, satu pelaku sudah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” jelas AKP Dwi pada Selasa (4/2/2025).



















