SEKILAS SUMUT– Personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pengedar di Jalan Pulau Solor, KIM II, Desa Sampali.
Tersangka yang diamankan adalah Erly (58), warga Jalan Rave, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan. Saat penangkapan, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi sabu, satu dompet, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp65.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang kerap melakukan transaksi narkoba di area itu. Setelah penyelidikan dilakukan, pada Kamis (6/3/2025), tim segera bergerak untuk melakukan penggerebekan,” ujar AKP Ismail Pane, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Marelan
Dalam penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak, namun aksinya diketahui oleh petugas yang langsung mengamankannya.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, ia telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polres Pelabuhan Belawan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.



















