SEKILAS SUMUT– Dua pria di Aceh Utara ditangkap polisi atas dugaan meracik dan menjual obat-obatan serta jamu palsu, termasuk jamu obat kuat. Keduanya, MF (32) dan MK (46), warga Desa Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, diduga mengedarkan produk ilegal ini di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (24/2) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa obat-obatan dan jamu yang mereka produksi tidak memiliki izin edar resmi.
“Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan hasil racikan sendiri, yang kemudian dikemas ulang dengan label dan merek tiruan,” jelas Nanang dalam keterangan pers, Kamis (27/2/2025).
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai jenis obat-obatan, kopi dalam kemasan kecil, serta jamu peningkat stamina pria dari berbagai merek. Kedua pelaku diketahui mempelajari pembuatan obat dan jamu secara otodidak tanpa latar belakang pendidikan di bidang kesehatan atau farmasi.
“Untuk produk jamu dan obat herbal yang mereka jual, mereka mendapatkannya dari sales keliling yang tidak dikenal,” tambah Nanang.
Motif utama dari bisnis ilegal ini adalah alasan ekonomi. Meski tidak bekerja sama secara langsung, masing-masing tersangka secara mandiri meracik dan menjual produk mereka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan jamu tradisional, memastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari BPOM, serta memenuhi standar kesehatan. Selain itu, pemilik warung atau kios yang telah menjual produk-produk tersebut diharapkan segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian guna menghindari risiko hukum dan potensi bahaya bagi konsumen.



















