Ini Alasan PN Medan Tunda Eksekusi Rumah di Jalan Gandhi

Daerah, Nasional367 Views

SEKILAS SUMUT– Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda eksekusi belasan rumah di Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, pada Kamis (27/2/2025).

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengonfirmasi penundaan tersebut melalui sambungan telepon. Ia menjelaskan bahwa juru sita PN Medan telah hadir di lokasi untuk melaksanakan eksekusi, namun pelaksanaannya tertunda karena pihak kepolisian dari Polrestabes Medan tidak hadir untuk melakukan pengamanan.

“Eksekusi ditunda karena tidak ada pengamanan dari kepolisian,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai alasan ketidakhadiran pihak kepolisian, Soniady tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jadwal ulang eksekusi tersebut.

Sebelumnya, ratusan warga telah berkumpul di lokasi untuk menolak eksekusi. Mereka mulai memadati Jalan Gandhi sejak pagi dan terus bertahan hingga siang menjelang sore.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *