Pelaku Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Labuhan Deli Ditangkap dalam Hitungan Jam

Kriminal, Nasional527 Views

SEKILAS SUMUT– Dalam waktu kurang dari lima jam, Polsek Medan Labuhan bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Dimas (19), pelaku pembunuhan terhadap KA, seorang bocah berusia tujuh tahun, yang terjadi di Kecamatan Labuhan Deli pada Rabu (26/2/2025).

Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan pada Kamis (27/2/2025) bahwa kejadian bermula saat korban berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing atas permintaan tersangka. Namun, setelah waktu yang cukup lama, korban tidak juga kembali, sehingga pihak keluarga mulai mencarinya. Pencarian tersebut berujung pada penemuan jasad korban dalam kondisi mengenaskan di kolam dekat rumahnya.

Korban ditemukan dalam posisi telungkup di lumpur, dengan leher terikat tali putih dan mulut disumpal kain handuk. Selain itu, korban tidak mengenakan celana dan telah meninggal dunia. Mengetahui bahwa KA terakhir terlihat bersama Dimas, pihak keluarga segera mencarinya, namun tersangka telah melarikan diri.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka diketahui berada di Kecamatan Sunggal. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Dimas pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam interogasi, tersangka mengakui telah merencanakan pembunuhan tersebut sebagai bentuk balas dendam karena merasa sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya. Pemecatan itu terjadi setelah abang korban melaporkan bahwa Dimas telah menjual barang milik perusahaan. Selain membunuh korban, tersangka juga mengaku melakukan pelecehan seksual.

Saat ini, Dimas telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *