SEKILAS SUMUT– Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi melaporkan Lisa Mariana (LM) ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang dianggap merugikan dirinya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan kepada media di Jakarta, Jumat (18/4/2025), bahwa laporan tersebut telah diajukan langsung oleh Ridwan Kamil.
“Memang benar, Pak Ridwan Kamil telah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Lisa dilaporkan berdasarkan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Muslim menjelaskan bahwa tindakan hukum ini ditempuh karena pihak LM diduga dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak berdasar mengenai kliennya yang disebut memiliki anak di luar nikah.
Laporan tersebut diterima pada 11 April 2025 dengan nomor registrasi LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Menurut pengacaranya, tindakan ini mencerminkan keseriusan Ridwan Kamil dalam menanggapi persoalan tersebut secara hukum.
Sebelumnya, isu mengenai dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil mencuat ke publik setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi yang diduga melibatkan Ridwan Kamil melalui akun Instagram-nya pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan itu, LM juga mengklaim sedang mengandung anak dari pria tersebut.
Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyebut kabar itu sebagai fitnah yang dimunculkan kembali untuk motif tertentu.
“Isu ini tidak benar. Ini fitnah lama yang dimunculkan lagi dan telah selesai sejak empat tahun lalu dengan bukti yang jelas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun tidak memahami alasan di balik kemunculan kembali isu ini, dirinya memilih menempuh jalur hukum demi menjaga nama baik dan memperlihatkan bukti-bukti yang sah di kemudian hari.



















